https://banten.times.co.id/
Ekonomi

Gantikan Produk Thrift Ilegal, Pemerintah Konsolidasikan 1300 Jenama Lokal

Senin, 17 November 2025 - 21:20
Gantikan Produk Thrift Ilegal, Pemerintah Konsolidasikan 1300 Jenama Lokal Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kiri) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan) usai melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (17/11/2025) (FOTO: Muzdaffar Fauzan/ANTARA)

TIMES BANTEN, JAKARTA – Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Maman Abdurrahman menyatakan saat ini pihaknya sudah melakukan konsolidasi terhadap 1300 jenama (brand) lokal untuk subtitusi atau mengganti pakaian impor bekas (thrift) ilegal di pasaran.

"Kita sudah mengkonsolidasi kurang lebih 1.300 merek atau brand lokal per hari ini dan yang nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya," katanya usai pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurut Maman, pihaknya juga berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengakselerasi subtitusi produk impor pakaian bekas ilegal tersebut agar segera digantikan dengan jenama UMKM lokal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya tak hanya mengupayakan menertibkan pakaian impor bekas ilegal, melainkan turut menyasar baju impor tak bermerek (unlabeled) yang "mengkanibalisasi" produk UMKM domestik.

"Ini tidak hanya sekadar yang kita tertibkan barang-barang impor baju bekas, tapi yang produk-produk barang impor dari China yang menghantam atau mengkanibalisasi produk-produk UMKM kita yang memproduksi dalam negeri juga akan kita tindaklanjuti dan akan kita amankan," kata Maman.

Penindakan baju impor yang 'menghantam' produk UMKM domestik itu, kata dia pula, sudah dibicarakan secara intensif dalam pertemuannya dengan Mendag.

"Tadi sudah kita bicarakan secara detail, secara intensif, dan kami sepakat bahwa nanti dari tim teknis akan menindaklanjuti pertemuan kita," katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi para pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas, seiring penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam aturan perdagangan.

Ia menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.

Maman menjelaskan, bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Tapi, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.