Pendidikan

Presiden RI Jokowi Terbitan Perpres Peralihan Lima IAIN ke UIN, Ini Daftarnya

Rabu, 15 Juni 2022 - 11:10
Presiden RI Jokowi Terbitan Perpres Peralihan Lima IAIN ke UIN, Ini Daftarnya Presiden Jokowi. (FOTO: dok Setkab RI)

TIMES BANTEN, JAKARTAPresiden RI Jokowi menerbitkan lima Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2022 kemarin. Berikut kelima UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:

1) UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari IAIN Negeri Batusangkar, melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar;

2) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari IAIN  Bukittinggi, melalui Perpres Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi;

3) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Pekalongan, melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan;

4) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Padangsidimpuan, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan

5) UIN Salatiga sebagai perubahan bentuk dari IAIN Salatiga, melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga.

Disebutkan di Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Dengan menjadi UIN maka lima Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja, tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” demikian disebutkan dalam peraturan.

Pada Perpres dijelaskan, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kelima Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 8 Juni 2022, dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.