Kopi TIMES

Cara Efektif Pendaftaran Pemilih dan Pemungutan Suara di Mancanegara

Kamis, 23 Maret 2023 - 13:38
Cara Efektif Pendaftaran Pemilih dan Pemungutan Suara di Mancanegara Masykurudin Hafidz, Founder CM Management, Pemerhati Pemilu dan Demokrasi.

TIMES BANTEN, JAKARTA – TIMESINDONESIA, JAKARTA-Pemungutan suara di luar negeri adalah pekerjaan besar bagi KPU dan pemilih yang tinggal di mancanegara. Memberikan jaminan kepada kurang lebih 5,5 juta pemilih membutuhkan proses penyusunan daftar pemilih dan pemungutan suara yang tidak mudah. Apalagi sebagian pekerja Indonesia tanpa dokumentasi yang memadai atau tinggal di daerah terpencil jauh dari fasilitas pemerintahan.

KPU memerlukan sistem yang memudahkan proses pendataan pemilih luar negeri saat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Perlu adanya solusi yang komprehensif dan inovatif untuk mengelola dan menyusun daftar pemilih di luar negeri. Sekaligus mempermudah dalam proses pemungutan suara dan menghindari adanya kecurangan penggunaan hak pilih orang lain atau mencoblos lebih dari satu kali. 

Solusi tersebut juga dalam rangka memudahkan pemungutan suara jarak jauh untuk pemilih yang tinggal di berbagai wilayah di mancanegara, agar tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. 

*Pengaturan Identifikasi Pemilih* 

Pengembangan sistem perlu memberikan solusi terhadap pemilih yang tersebar di berbagai tempat. Sistem ini juga wajib menjaga kerahasiaan pemilih, daya akses yang cepat sekaligus efisien pembiayannya. Sistem menggabungkan antara proses pendaftaran pemilih yang lebih mudah sekaligus melakukan verifikasi dengan memastikan yang memilih adalah yang terdaftar dan memiliki hak untuk memberikan suaranya sehingga terhindar dari pendaftaran ganda serta penggunaan suara lebih dari satu kali. 

Dengan sistem ini, KPU dapat melakukan perbaikan proses pendaftaran yakni melakukan pemutakhiran tepat waktu dan menghindari adalah pemilih yang tidak terdeteksi atau tidak sesuai dengan lokasi pemungutan suara, menyusun daftar pemilih yang lebih mudah dan dapat diakses dari mana saja. 

Dan, menerapkan proses data biometrik untuk mencegah duplikasi daftar pemilih, memastikan pemilih memberikan suaranya di TPS yang ditentukan, mempermudah pembuatan dan distribusi formulir pemberitahuan memilih berdasarkan daftar pemilih dan pemilih yang pindah memilih. 

*Proses Pendaftaran melalui Handphone* 

Prosesnya, KPU mengirimkan tautan kepada penduduk potensial pemilih untuk melakukan registrasi pada pemilihan umum, penduduk potensial pemilih melakukan pengambilan foto selfie, aplikasi akan memberikan petunjuk dalam proses registrasi, penduduk potensial pemilih melakukan pindai kartu identitas sesuai petunjuk di aplikasi, penduduk potensial pemilih mengirimkan data berupa foto selfie, foto kartu identitas, alamat email, nomor HP dan alamat dengan klik share, lalu KPU menerbitkan surat pemberitahuan memilih, pemilih melakukan verifikasi biometrik untuk memastikan identitas. Kemudian, pemilih mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau pindah memilih dalam bentuk digital. 

*Verifikasi melalui Handphone* 

Tahapannya, pemilih menyimpan surat pemberitahuan dalam HPnya yang akan digunakan pada saat pemungutan suara, surat informasi tersebut dikeluarkan oleh KPU dan dapat divalidasi oleh aplikasi Folio yang terbaca dari QR Code dan melakukan verifikasi identitas pemilih, lalu KPU mengirimkan notifikasi kepada pemilih yang menunjukkan bahwa pemilih telah diverifikasi melalui surat pemberitahuan memilih dan memberikan keterangan telah dipakai, Pemilih melakukan pemungutan suara. KPPS kemudian membuatkan dokumen verifikasi setelah melakukan pemungutan suara. 

*Pendaftaran Melalui Desktop* 

Tahapannya, KPU mengirimkan pemberitahuan dan tautan kepada penduduk potensial pemilih, penduduk potensial pemilih membuka laman KPU dari tautan dan memilih “web registration” untuk proses pendaftaran, pendaftar menyediakan KTP elektronik, pendaftar menentukan tipe dokumen yang dibawa (misalnya; paspor, surat izin mengemudi, KTP Elektronik atau kartu identitas lainya), pendaftar wajib memfoto dokumen untuk dapat melakukan proses berikutnya, pendaftar dapat memilih langsung jika dapat mengambil foto atau mengambil dari dokumen tersimpan, pendaftar juga menfoto sisi belakang kartu identitas dan memasukkan dalam proses pendaftaran.
Setelah posisi dinyatakan benar dengan tanda Biru maka proses pengambilan foto akan dilakukan secara otomatis.
Sistem melakukan verifikasi biometrik antara wajah pemilih dengan dokumen yang dipindai. Jika verifikasi berhasil, pemilih dapat melakukan proses selanjutnya, dan pemilih menerima surat pemberitahuan memilih atau pindah memilih melalui email. 

*Verifikasi Melalui Desktop* 

Tahapannya, pemilih mencetak surat pemberitahuan memilih atau pindah memilih dan menyerahkan kepada KPPS.
KPPS melakukan pindai QR Code terhadap surat pemberitahuan memilih dalam bentuk digital. 

Jika validasi berhasil, KPPS menerima pesan bahwa pemilih tersebut diperbolehkan untuk memilih. Setelah itu, pemilih akan menerima informasi dalam kartu warna hijau sebagai tanda untuk dapat melaksanakan pemungutan suara. 

*TIVI; Platform Pemungutan Suara Jarak Jauh* 

TIVI adalah platform pemungutan suara jarak jauh dan dalam jaringan untuk pemilihan yang aman dan terverifikasi. Platform TIVI memungkinkan pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dengan aman dari perangkat apa pun yang mendukung internet (komputer, tablet, smartphone), ke kotak 'suara digital' yang aman untuk tabulasi yang cepat dan akurat. TIVI menggunakan kriptografi tingkat aplikasi yang kuat untuk melindungi kerahasiaan surat suara dan privasi pemilih, tanda tangan digital untuk menjaga integritas suara, dan serangkaian alat verifikasi serta kemampuan audit untuk menunjukkan integritas sistem pemungutan suara dengan protokol end-to-end. 

*Kelebihan Menggunakan TIVI* 

*Bisa memilih di mana saja*. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di mana saja dan menggunakan perangkat apa saja. 

*Ramah pengguna*. Penggunaan sistem yang sederhana dalam proses otentikasi, pemungutan suara dan verifikasi hasil suara. Pengguna mendapatkan panduan penggunaan serta bantuan dalam proses pemungutan suara tersebut. 

*Jaminan keamanan*. Dalam jaminan keamanan ini, sistem memiliki dua mekanisme yaitu sistem terpusat yang dikelola oleh tim data center dan melalui aplikasi pemungutan suara yang berdiri sendiri disediakan di perangkat komputer maupun telepon seluler yang lokasi pemilih. Komputer yang digunakan bisa di komputer rumah maupun komputer yang disediakan di tempat pemungutan suara. Proses pemungutan suara dijamin kerahasiannya. 

Sistem memungkinkan suara yang ditandatangi dan dienkripsi kemudian dikirim ke data center di pusat. Interaksi langsung antara sistem pusat dan aplikasi yang berdiri sendiri meminimalkan ketergantungan pada komponen pihak ketiga yang mengurangi kerentanan dan kebocoran data. Seluruh sistem terlindungan dari ancaman berkat penerapan kriptografi, keamanan digital dan protokol operasional. 

*Adaptasi sistem*. Arsitektur sistem memungkinkan penambahan fungsi dan fitur dalam perangkat lunak, peningkatan kapasitas sistem dan integrasi dengan sistem yang sudah dikembangkan serta sistem pemilu yang diberlakukan. 

*Fleksibel*. Memungkinkan konfigurasi parameter dan ketentuan pemilihan umum misanya tanggal, peserta pemilu, calon legislatif dan ketentuan untuk autentikasi dan verifikasi. 

*Andal*. Menyeimbangkan jika terjadi load data saat traffic yang tinggi. Memastikan ketersediaan ruang yang besar dan akses yang cepat serta mencegah kehilangan data. 

*Transparan*. Seratus persen dapat diverifikasi dan dapat diaudit setiap saat. Mencatat semua proses dalam sistem dan penggunanya. Mencegah modifikasi ataupun manipulasi data karena akan dicatat dalam riwayat (logs) dengan memastikan kemurnian hasil suara di kotak suara digital, integrasi kotak suara digital, ketepatan proses pencampuran suara, akurasi proses decoding dan hasil penjumlahan. 

Kemurnian Hasil Pemungutan Suara. Kerahasiaan surat suara dan integritas pemungutan suara diberikan melalui penggunaan skema amplop ganda yang serupa dengan pemungutan suara melalui pos di mana surat suara anonim dienkripsi dengan kunci pemilihan dan surat suara yang dienkripsi ditandatangani secara digital. Semua data diberi keterangan stempel watu secara kriptografis. Setempel waktu tersebut diterbitkan dan dapat diudit secara terbuka. Sistem pengamanan juga memastikan surat suara tidak dapat dirusak. (*) 

***

*) Oleh: Masykurudin Hafidz, Founder CM Management, Pemerhati Pemilu dan Demokrasi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor :
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.