Pagar Laut Tak Beradab
TIMES Banten/

Pagar Laut Tak Beradab

Sejak ramai di media sosial, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi perbincangan publik. Menariknya lagi, pagar tersebut sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat

TIMES Banten,Sabtu 25 Januari 2025, 17:25 WIB
44.5K
H
Hainor Rahman

BantenSejak ramai di media sosial, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi perbincangan publik. Menariknya lagi, pagar tersebut sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dari situ, persoalan ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat karena pemilik sekaligus pemodal pemasangan pagar laut tersebut masih misterius. 
Awalnya, ada narasi yang beredar bahwa wargalah yang memasang pagar laut tersebut secara swadaya dengan tujuan untuk mencegah abrasi dan langkah mitigasi ancaman tsunami. 

Sayangnya, publik tak percaya begitu saja mengingat untuk memasang pagar sepanjang 30 kilometer dengan ribuan bahkan jutaan bambu itu butuh biaya besar. Dan, masyarakat setempat dinilai tak mampu membiayai itu semua. 

Padahal, kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 15 menyatakan bahwa Negara memiliki kewenangan penuh atas wilayah luat Indonesia, termasuk memastikan perairan digunakan secara adil untuk kepentingan publik. 

Banyak pihak yang meyakini bahwa pagar laut terseut adalah milik Aguan. Dan ternyata benar, setelah polemik ini terus bergulir dan mendapatkan beragam reaksi akhirnya peusahaan milik Aguan mengakui pagar laut di perairan Tangerang adalah miliknya yang dibeli langsung dari rakyat. 

Kini, pagar tersebut dibongkar oleh pasukan TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan. Bahkan, Menteri Agraria dan Tata uang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius sejauh 30 km. Pihak pemerintah menganggap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut itu berstatus cacat prosedur dan material.

Tindak Tegas 

Laut beserta isinya merupakan harta kepemilikan publik yang semestinya menjadi hak warga negara. Dengan begitu, menyerahkan pengelolaannya kepada sekelompok orang, apalagi kepada oligarki tentu saja bertentangan dengan aturan yang ada apalagi dikuasai secara ilegal. 

Ini jelas-jelas merupakan tindakan tak beradab yang dan tak mencerminkan kecintaannya terhadap bangsa (hubbul wathan). Menjaga laut dan memanfaatkannya secara legal sesuai aturan yang berlalu merupakan salah satu wujud kecintaan kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Karenanya, siapa pun yang terlibat dalam persoalan pemasangan pagar perlu ditindak tegas. Penindakan ini penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. 

Ini juga menjadi perhatian kepada semua pihak terutama pihak pemodal (oligarki) bahwa semua harus mengikuti aturan yang berlaku. Semua ada aturan mainnya dan itu mesti ditaati oleh seluruh warga negara. 

Terakhir, negara tak boleh kecolongan apalagi kalah sama kekuatan oligarki. Negara berkewajiban menjaga dan mengelolanya dengan penuh amanah sesuai aturan yang berlaku  dan dipergunakan demi kesejahteraan rakyat. 

Hal ini sudah selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan, laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

***

*) Oleh : TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banten, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.