Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual, Bos SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Juli 2022 - 14:03
Kasus Kekerasan Seksual, Bos SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara Suasana persidangan pembacaan tuntutan Bos SPI Kota Batu, JE di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (FOTO: Kejari Kota Batu/TIMES Indonesia)

TIMES BANTEN, MALANG – JE, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dituntut 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-21 di PN Malang dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022).

JPU sekaligus Kajari Kota Batu, Agus Rujito menyampaikan, terdakwa telah dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.

"Terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," ujar Agus saat ditemui awak media usia mengikuti persidangan, Rabu (27/7/2022).

Agus-Rujito-2.jpgJPU sekaligus Kajari Kota Batu, Agus Rujito saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Diketahui, persidangan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.45 WIB yang dihadiri secara daring atau online oleh terdakwa JE.

Kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul bersama tim mengikuti secara langsung prosesi persidangan tersebut.

Dari pihak korban, pendamping korban, yakni Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga terlihat hadir pada persidangan tersebut.

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Agus, tentu tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa JE melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada kejadian 12 tahun lalu.

"Unsurnya bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tandasnya.

Sebagai informasi, persidangan kasus kekerasan sesksual dengan terdakwa JE, pendiri Sekolah SPI Kota Batu ini telah berjalan selama 11 bulan hingga persidangan ke-21. Selanjutnya, pada pekan depan tanggal 3 Agustus 2022 mendatang bakal dijadwalkan Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa di PN Malang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.