https://banten.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Banten Janji Transparan Tangani Kasus Penipuan Oknum Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 14:30
Polda Banten Janji Transparan Tangani Kasus Penipuan Oknum Polisi tersangka Zaenal Arifin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 atas penipuan rekrutmen anggota Polri melalui jalur penghargaan. (FOTO: ANTARA/HO-Polda Banten)

TIMES BANTEN, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan penipuan dengan tersangka Zaenal Arifin, seorang anggota kepolisian yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah penyidik berulang kali memanggil tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Murwoto di Serang, Rabu (12/11/2025).

Murwoto menegaskan, seluruh proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia memastikan bahwa Polda Banten tidak akan menutupi fakta apa pun dalam penanganan kasus tersebut.

“Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan baik melalui mekanisme kedinasan maupun peradilan umum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Banten Ajak Masyarakat Bantu Upaya Penangkapan

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk turut serta membantu aparat dalam menemukan keberadaan DPO tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Zaenal Arifin bin Suparta agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” kata Murwoto.

Polda Banten bahkan telah merilis identitas lengkap dan ciri-ciri fisik tersangka untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi. Zaenal diketahui berdomisili di Jalan KH Halimi, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan tinggi badan sekitar 172 sentimeter dan berat badan 80 kilogram.

Berawal dari Laporan Penipuan Rp300 Juta

Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Tangerang berinisial AH, yang mengaku ditipu oleh Zaenal Arifin pada April 2024. Korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta karena dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai anggota Polri melalui jalur penghargaan. Namun janji itu tidak pernah terealisasi.

Laporan resmi kemudian masuk ke Polda Banten pada Juli 2025. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Zaenal Arifin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan bahwa penerbitan DPO merupakan langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditemukan.

“Langkah ini ditempuh agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dian.

Polda Banten memastikan seluruh proses penanganan kasus ini akan diinformasikan kepada publik secara terbuka, sebagai bagian dari komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.