https://banten.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasil OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Kasubag BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi

Senin, 29 Januari 2024 - 18:48
Hasil OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Kasubag BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, Siska Wati sebagai tersangka. (FOTO: KPK)

TIMES BANTEN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Siska Wati sebagai tersangka korupsi.

KPK RI menyampaikan, yang bersangkutan diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar.

"Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (29/1/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan, Siska diduga memotong insentif pada tahun 2023 lalu. Total uang yang dipotong dari para ASN di BPPD yakni 2,7 miliar.

Harusnya, kata dia, insentif tersebut didapatkan oleh para pegawai di BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Tapi, Siska memotong uang tersebut dari 10 hingga 30 persen.

Ia menyampaikan, pemotongan dan menerima dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Kata dia, uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Sidoarjo sendiri beberapa waktu lalu, KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

Atas perbuatannya tersebut, Siska Wati dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah konferensi pers, Siska juga langsung ditahan oleh KPK. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.