TIMES BANTEN, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria TD (41) diduga pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, bahwa polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya, dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 30 paket narkoba jenis ganja siap edar.
"Kita lakukan penangkapan TD di rumah kontrakannya di Labuan, jadi tersangka ini orang baru yang memulai menjualkan barang haram ganja ini," ungkapnya, Selasa (30/1/2024).
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan polisi berhasil menyita 30 paket ganja dan satu buah panci sebagai tempat menyimpan ganja tersebut.
"Kalau untuk beratnya sekitar setengah kiloan, kalau dinominalkan TD mendapat keuntungan Rp9 juta selama beroperasi," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis menjualkan barang haram narkoba jenis ganja ini sudah berlangsung sejak satu bulan lalu.
"Dia ini sudah satu bulan lalu baru mulai pelaku backgroundnya wiraswasta, kalau hasil interogasi belum terafiliasi bandar besar karena dia baru coba-coba kenal dengan rekannya yang ada di Rangkas kemudian nyobain bisnis ini," jelasnya.
"Mungkin melihat keuntungan yang menggiurkan kemudian dia menjalankan bisnis tersebut," sambungnya.
Lanjutnya, barang haram narkoba jenis ganja ini pelaku dapatkan berasal dari Tangerang. Sampai saat ini Satnarkoba Polres Pandeglang masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk penyelidikan lebih dalam.
"Barang ini dia dapatkan dari Tangerang, kami Satnarkoba Polres Pandeglang masih mengembangkan kasus ini dengan Satnarkoba Polres Tangerang," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Muhammad Uqel Assathir |
Editor | : Deasy Mayasari |