TIMES BANTEN, JAKARTA – Deretan tokoh besar dari PDI Perjuangan terlihat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025), untuk memberikan dukungan moril kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait buronan Harun Masiku.
Kehadiran nama-nama besar seperti Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, FX Hadi Rudyatmo, Djarot Saeful Hidayat, dan artis-politikus Krisdayanti menjadi sorotan tersendiri. Terpantau, Krisdayanti dan Ribka mengenakan busana hitam kompak, sementara politikus lainnya memakai kemeja dengan warna berbeda.
Meski Ganjar telah beberapa kali hadir, hari itu merupakan kehadiran pertama Krisdayanti dalam sidang yang menyita perhatian publik ini. Sebelum persidangan dimulai, Hasto sempat menyapa para koleganya tersebut.
Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Hasto Kristiyanto disebut aktif merintangi upaya penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini buron.
Jaksa memaparkan, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air, tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2019.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah pencegahan agar penyidik KPK tidak dapat mengakses informasi penting.
Tak hanya merintangi, Hasto juga didakwa melakukan suap bersama beberapa pihak lainnya, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, eks terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut disebut bertujuan untuk “melicinkan jalan” penggantian antarwaktu (PAW) kursi DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Hasto kini dihadapkan pada ancaman pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, terkait perintangan penyidikan, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 terkait pemberian suap, dan yang diperkuat dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, hukuman penjara selama bertahun-tahun bisa menanti Hasto Kristiyanto.
PDIP Solid, Publik Menanti Langkah KPK
Sementara proses hukum berjalan, publik menyoroti bagaimana PDIP merespons kasus yang menjerat salah satu pucuk pimpinan partai. Kehadiran figur-figur besar partai dalam persidangan dinilai sebagai sinyal soliditas internal, namun juga mengundang berbagai tafsir dari sisi politik dan etika hukum.
Di sisi lain, KPK terus berupaya mengejar Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum, transparansi politik, dan pertanggungjawaban elite partai di mata publik.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ganjar Pranowo hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Kasus Harun Masiku Jadi Sorotan Publik
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |