Hukum dan Kriminal

Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo adalah Polisi, Kuasa Hukum: Harusnya Dijadikan Tersangka

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 15:00
Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo adalah Polisi, Kuasa Hukum: Harusnya Dijadikan Tersangka Pengacara keluarga brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (foto: Dokumen/Antara)

TIMES BANTEN, JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

Menurutnya, pelaku merupakan orang dekat Irjen Ferdy Sambo dan dari anggota kepolisian juga.

"Kami sudah mengantongi siapa yang sengaja merusak CCTV di TKP. Orangnya dari kepolisian juga, mengetahui hal itu kami langsung memutasi bahkan mencopot mereka dari jabatannya," kata Kapolri di di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Dalam kesempatan yang berbeda, pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pelaku perusakan CCTV dijadikan tersangka karena sengaja ingin menghilangkan barang bukti.

"Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami. Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," ujar Kamaruddin. (*)

 

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.