https://banten.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sidang Perdata Sengketa DJHA Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Surat Wasiat Hingga KTP

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:20
Sidang Perdata Sengketa DJHA Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Surat Wasiat Hingga KTP Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi. (Foto: Muhammad Uqel/ TIMES Indonesia)

TIMES BANTEN, SERANG – Pengadilan Negeri atau PN Serang menggelar sidang perdata terkait sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif atau DJHA. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli perdata dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr Agus Prihartono.

Dalam persidangan, Agus diminta pendapatnya soal surat wasiat Haji Arif yang digunakan Aat Atmawijaya ahli waris untuk menggugat Sabarto Saleh. Menurut Dr Agus Prihartono orang yang mewasiatkan harus memiliki hubungan, baik lisan maupun tertulis. 

Sedangkan terkait surat wasiat yang dibuat tahun 2009. Kemudian diberi materai tempel tahun 2014, Agus merasa hal itu tidak akan terjadi.

"Kalau terjadi laporkan saja, biar hukum yang menentukan," kata Agus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi, Jum'at (29/03/2024).

Selain itu lanjut Agus, objek yang masuk dalam surat wasiat harus disebutkan dengan jelas. Misal mewasiatkan tanah, tanah tersebut mulai dari luas dan tempatnya harus disebutkan dalam surat wasiat.

"Wasiat itu harus jelas," ujar dia.

Menurut Agus, penerima wasiat bisa menerima bagian harta maksimal 1 per 8 dari jumlah harta.

"Kalau dari wasiat itu, tidak bisa diberikan secara keseluruhan per 8 saja maksimal itu," ungkapnya.

Kemudian majelis hakim bertanya pada Agus soal pembubaran CV Durian Jatuhan Haji Arif atau DJHA oleh Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh.

Kata Agus, CV bisa dibubarkan asal ada kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan rapat RUPS.

"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi menilai pendapat saksi ahli dalam memberikan keterangan di persidangan dirasa menguntungkan kliennya sebagai tergugat.

"Kalau secara hukum, saksi ahli yang didatangkan oleh penggugat menguntungkan kami, karena pendapat ahli ini sangat jelas," kata dia.

Menurut Afdil, pada tahun 2019 Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh membuat CV DJHA. Kemudian Aat meminta agar Sabarto Saleh membubarkan CV tersebut.

"Apabila ada aset harus merujuk di 2019-2021 tidak bisa ke belakang," ujarnya.

Dia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.

"Klien kami digugat atas dasar surat wasiat yang diduga palsu oleh Aat Atmawijaya. Kami harap majelis hakim dapat berlaku adil," pungkasnya.

Sementara itu, Aat Atmawijaya menegaskan, pihaknya menghadirkan saksi ahli tersebut untuk memberikan keterangan terkait keabsahan identitas KTP milik Sabarto Soleh. Menurutnya, ada kejanggalan KTP Sabarto Soleh yang digunakan untuk pemberkasan termasuk yang digunakan dalam sertifikat tanah tersebut.

"Menurut kami adalah cacat demi hukum atau batal demi hukum karena ada terjadi masalah dari unsur-unsur dasar daripada KTP ataupun berkas yang memang paling utama menjadi persyaratan suatu dokumen negara yang akan yang yang apa nama dokumen negara yang harus dijadikan pegangan setiap individu," katanya.

KTP Sabarto Saleh tersebut, kata Aat, diduga palsu lantaran memiliki tiga identitas KTP dengan keterangan tempat lahir dan tahun lahir yang berbeda-beda. Bahkan, setelah di cek di Dukcapil Kabupaten Serang data kependudukan milik Sabarto Saleh tidak terdaftar.

"Nah ini menjadi suatu rujukan kami untuk menghadirkan ahli dan kami pun pegang daripada tembusan Dukcapil Kabupaten Serang bahwasanya data Sabarto Saleh KTP Serang tidak terdaftar tidak ada datanya dalam data SIAK seperti itu," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Aat, dirinya meyakini majelis hakim bisa menilai dengan seadil-adilnya dalam kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif ini.

"Kami meyakini Majelis hakim bisa menilai dan seadil-adilnya bahwasanya barang bukti keabsahan kepemilikan dan keabsahan kepemilikan daripada Sabarto Saleh diragukan keabsahannya diragukan kepemilikan apa namanya keasliannya karena ada sesuatu yang kami anggap janggal karena cacat atau batal demi hukum akibat daripada diduga ada KTP ganda atau KTP palsu seperti itu karena jelas setiap orang hanya memiliki satu identitas di negara kita dan diatur oleh undang-undang," pungkasnya. 

Pewarta : Muhammad Uqel Assathir
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.