https://banten.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Direktur SPBE Serang Atur Mesin Isi Gas Subsidi hingga Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:26
Modus Pangkas Isi Tabung Gas 3 Kg, SPBE di Serang Rugikan Negara Rp3,3 Miliar Konferensi pers ungkap kasus kecurangan pengisian elpiji subsidi rugikan negara Rp3,3 miliar di Kota Serang, Rabu (24/12/2025). (FOTO: ANTARA/Devi Nindy)

TIMES BANTEN, SERANGPolda Banten berhasil membongkar praktik curang pengisian tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kota Serang, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki keluhan masyarakat terkait isi tabung gas yang tidak sesuai standar.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan di Kota Serang, Rabu (24/12/2025), bahwa penyelidikan dilakukan menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat tentang tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang isinya kurang dari seharusnya.

“Menyikapi adanya keluhan masyarakat dengan banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi yang beredar di wilayah Serang-Banten yang isinya tidak sesuai sebagaimana mestinya, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Bronto.

Penyidik menemukan bahwa kecurangan terjadi melalui pengaturan atau setting alat pengisian berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengaturan ini menyebabkan berat isi tabung berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap yaitu adanya kegiatan penyetingan (pengaturan) alat berupa pengisian tabung gas elpiji kg bersubsidi berupa mesin UFM,” ujarnya.

Bronto menyebut bahwa pengaturan mesin tersebut dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE berinisial DD (45), yang kini telah diamankan penyidik. “Menurut keterangan karyawan, penyetingan alat pengisian tersebut adalah atas perintah dari Direktur SPBE,” jelasnya.

Akibat praktik ini, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari dari selisih berat tabung. Dalam kurun satu tahun operasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Bronto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengawal distribusi subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. “Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat dan dilakukan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tegasnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.