Hukum dan Kriminal

Biar Tak Melebar, Kasus Brigadir J Harus Diusut Secara Transparan

Minggu, 24 Juli 2022 - 12:13
Biar Tak Melebar, Kasus Brigadir J Harus Diusut Secara Transparan Ilustrasi CCTV. (FOTO: BP Guide)

TIMES BANTEN, JAKARTA – Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J kini masih misterius. Tim kepolisian sudah melakukan penyidikan. Dimana nantinya keadilan dan kebenaran bisa segera didapatkan oleh korban dan juga masyarakat.

Apalagi, hal ini menjadi pertaruhan kepercayaan institusi Polri pada publik. Keseriusan dan transparansi harus dijunjung tinggi agar tak ada kasak-kusuk dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.

Presiden Jokowi (Joko Widodo) pun kemarin dengan tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas. "Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup tutupi, transparan. Sudah," katanya.

Kepala Negara menyampaikan, pentingnya transparansi dalam penyelidikan kasus penembakan. Hal itu agar tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," jelasnya.

Kabar terbaru dari kasus ini yakni Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang pada jasad Brigadir J, yang dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dimakamkan.

Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya dan tak berspekulasi.

"Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan," kata dikutip TIMES Indonesia dari Antara.

Ia menyampaikan, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

"Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai," ujar Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak tersebut.

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J itu lalu mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.