TIMES BANTEN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tidak lagi akan mempertontonkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
“Mungkin rekan-rekan media merasa ada perbedaan pada konferensi pers hari ini, mengapa tersangka tidak ditampilkan. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian kami terhadap KUHAP baru,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, KUHAP versi terbaru ini menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, yang juga mencakup hak-hak seorang tersangka dalam perkara korupsi. “Asas praduga tak bersalah yang melindungi semua pihak menjadi pedoman yang kini kami ikuti,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sektor perpajakan. Kasus ini diduga terkait suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2026.
Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU tersebut, aturan hukum ini resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tidak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konpers, Ini Penjelasannya
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |