TIMES BANTEN, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjelaskan terkait laporan Roy Suryo soal tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang kini membuat dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.
“Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,“ ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dalam keterangannya pada Sabtu (23/7/2022).
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor karena memenuhi unsur pidana. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana.
Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik,” ucapnya.
Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun Twitter milik Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.
Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo pada Jumat (22/7/2022). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |