TIMES BANTEN, MALANG – Sidang ke-20 atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu (SPI Batu), yakni JE kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022). Sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Ratusan aktivis dari sekitar 20 Lembaga yang ada di Malang Raya dan Jawa Timur kompak mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk ikut mengawal pembacaan tuntutan yang telah diagendakan hari ini.
Tak hanya itu saja, terlihat sejumlah aktivis pun menebarkan berbagai poster dan kartu dengan makna "Stop Kekerasan Seksual" kepada para pengendara yang lewat.
"Hari ini adalah sidang ke 20, salah satunya bagaimana kita ingin hakim atau JPU memberikan tuntutan yang sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujar Ketua Komnas PA Kota Batu, Fuad Dwiyono yang memimpin aksi solidaritas tersebut, Rabu (20/7/2022).
Aksi pengepungan Kantor PN Malang guna mengawal kasus kekerasan seksual oleh JE ini dijaga ketat oleh puluhan personel gabungan dari Polresta Malang Kota.
Apalagi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ini juga tidak menghadirkan JE sebagai terdakwa. Pasalnya, JE yang saat ini berstatus tahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, mengikuti agenda sidang secara online dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya saja.
"Terus semakin banyak, setiap sidang tentu terus bertambah. Semua ingin menyuarakan isi hatinya apalagi ini tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat," ungkapnya.
Fuad menekankan, kejahatan yang dilakukan oleh JE ini tak bisa ditoleransi lagi. Terlebih, berbagai informasi telah membuktikan bahwa JE sempat melakukan intimidasi hingga teror kepada korban dan keluarga agar tak meneruskan perkara ini membuat para aktivis semakin geram.
"Korban itu bagian dari salah satu upaya kita menuntut supaya hukuman maksimal bisa berlaku disini. Saya yakin nanti akan sesuai dengan yang kita harapkan (tuntutan)," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kepung PN Malang, Aktivis Malang Minta Bos SPI Kota Batu Dituntut Maksimal
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |