TIMES BANTEN, BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) ilegal. Pada Jumat (26/12/2025), jajaran Polda Banten melakukan pemusnahan massal barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025 di Mapolda Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 12.197 gram ganja, 1.249 gram sabu-sabu, serta 8.617 botol minuman keras dari berbagai merek.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum
Kombes Pol Wiwin menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bentuk transparansi kepolisian dalam mengelola barang bukti perkara.
"Pemusnahan ini adalah penegasan komitmen kami. Kami ingin masyarakat melihat bahwa barang bukti yang disita benar-benar dihancurkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Wiwin dalam keterangannya di Serang.
Antisipasi Kerawanan Tahun Baru 2026
Langkah represif ini juga menjadi bagian dari strategi pengamanan menjelang pergantian tahun. Mengingat potensi peningkatan peredaran zat terlarang di malam tahun baru, Polda Banten berencana memperketat pengawasan.
"Menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, kami akan meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026," tambah Wiwin.
Sinergi dengan Masyarakat
Sepanjang tahun 2025, Polda Banten tercatat telah melakukan pemusnahan serupa secara berkala, termasuk hasil Operasi Pekat Maung pada Maret dan pemusnahan narkotika pada September.
Pihak kepolisian juga mengharapkan peran aktif warga untuk menciptakan situasi yang kondusif. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun miras ilegal di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkotika dan 8 Ribu Botol Miras
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |