https://banten.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jawa Tengah Ungkap Peredaran Narkotika 52 Kg Sabu-sabu dan 35 Ribu Ekstasi

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:17
Polda Jawa Tengah Ungkap Peredaran Narkotika 52 Kg Sabu-sabu dan 35 Ribu Ekstasi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti Sabu-sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (FOTO: ANTARA/I.C. Senjaya)

TIMES BANTEN, SEMARANG – >Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran besar narkotika di wilayahnya, menyita sekitar 52 kg sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang melibatkan jaringan pengedar dari Jawa dan Sumatra.

Pada Jumat (23/2/2024), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengembangkan jaringan pengedar ke wilayah lain, termasuk Banten.

Penyelidikan Terhadap Jaringan Pengedar

Dari dua tersangka awal yang ditangkap di Sragen, petugas berhasil menelusuri jejak ke jaringan pengedar di Banten. Pada 21 Februari 2024, operasi menyeluruh dilakukan di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, dengan menangkap dua pelaku lainnya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita jumlah besar narkotika, yaitu 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Kapolda menjelaskan bahwa barang haram ini diselundupkan menggunakan truk boks yang disembunyikan di dalam kardus berisi minuman kemasan. Dari keterangan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut dikirim dari Lampung ke berbagai wilayah di Jawa dan Banten. Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi tersebut.

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," katanya.

Tindakan Hukum

Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah dan Banten.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Polda Jawa Tengah terus meningkatkan upaya-upaya untuk membersihkan jalan-jalan dari pengedar narkotika yang merusak masyarakat.

Operasi gabungan antara Polda Jawa Tengah dan Banten ini menandai langkah maju dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Kerja keras petugas kepolisian dalam mengungkap jaringan pengedar semakin memperkuat perang terhadap narkotika di berbagai wilayah. Diharapkan, langkah-langkah tegas ini dapat membawa dampak positif dalam membersihkan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak(*)

Pewarta : Antara
Editor :
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.