https://banten.times.co.id/
Berita

Bupati Majalengka Dorong Semangat Warga Bayar Pajak Lewat Pembebasan Denda PBB-P2

Selasa, 09 September 2025 - 12:03
Bupati Majalengka Dorong Semangat Warga Bayar Pajak Lewat Pembebasan Denda PBB-P2 Bupati Majalengka, H Eman Suherman bersama warga. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES BANTEN, MAJALENGKABupati Majalengka, H Eman Suherman berharap masyarakat Kabupaten Majalengka lebih bersemangat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya.

Harapan itu diungkapkannya menyusul langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat memberikan insentif pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Eman Suherman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena banyak warga yang masih menunggak kewajiban pajaknya.

"Secara detail saya belum bisa menyampaikan berapa nominal totalnya. Namun fokus kami adalah piutang dari masyarakat kurang mampu. Denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (9/9/2025).

Menurut Bupati, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Sementara itu, industri dan korporasi tetap wajib menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa pembebasan.

"Kalau untuk industri jelas berbeda. Mereka mencari keuntungan besar, jadi tidak tepat jika diberikan pembebasan denda. Namun bagi perusahaan yang belum beroperasi maksimal, tentu kita tetap berikan pemahaman agar bisa berjalan optimal di masa depan,” tegas Eman.

Berlaku untuk Pajak Tahun 2020–2025

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:

1. Tahun pajak 2020–2024 → dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

2. Tahun pajak 2025 → hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

"Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak," jelas Rachmat.

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Dengan adanya kebijakan pembebasan denda PBB-P2, Pemkab Majalengka optimis tingkat penerimaan pajak daerah akan meningkat. Hal ini diharapkan berdampak positif pada pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banten just now

Welcome to TIMES Banten

TIMES Banten is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.