TIMES BANTEN, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait pasal 28 ayat (2) UU No 2/2002 dan penjelasannya tentang kepolisian.
Lembaga ini menyatakan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang terang benderang, yang tidak membutuhkan lagi penjelasan atasnya. Maka berdasar putusan ini, anggota kepolisian yang menjabat di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
Pengamat politik, Ray Rangkuti mengatakan, publik dipastikan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini, kata dia, merupakan rangkaian putusan MK yang cukup progressif, akhir-akhir ini.
"Khususnya, setelah tragedi putusan kontroversial mengenai batas usia minimal calon presiden/wakil presiden," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Jumat (14/11/2025).
Ia pun meminta institusi kepolisian, khususnya Kapolri, agar melaksanakan putusan MK ini sesegera mungkin. Putusan MK, sepanjang tidak dinyatakan masa berlakunya, serta merta berlaku seketika.
"Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk menunda putusan tersebut misalnya dengan alasan menunggu revisi UU Polisi atas putusan MK ini. Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi. Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannta di lingkungan kepolisian RI," jelasnya.
Menurut lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, baik pemerintah maupun DPR untuk mendorong polisi segera melaksanakan putusan dimaksud. Tidak ada lagi alasan yang dicari-cari yang dapat berakhir pada lambatnya pelaksanaan putusan MK ini.
Presiden Prabowo pun, lanjut dia, harus membuktikan janjinya akan melakukan reformasi polisi yang bukan sekedar membentuk tim reformasi polisi tapi melaksanakan poin-poij reformasinya.
"Salah satunya dimulai dengan putusan MK ini. Selambat-lambatnya dalam minggu ini sudah ada langkah yang dilakukan oleh presiden untuk melaksanakan putusan MK dimaksud," katanya.
Ia mendorong putusan MK ini sebagai masukan prinsipil dalam reformasi kepolisian. Putusan ini juga sebaiknya dijadikan sebagai landasan bagi reformasi menyeluruh institusi kepolisian kita.
Lebih lanjut ia menilai, putusan ini juga sejatinya menjadi landasan bagi penataan institusi-institusi lain yang melakukan rangkap jabatan. Sebelumnya MK juga telah memutuskan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di jabatan lain lembaga negara.
"Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden. Begitu juga perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi professionalisme aparatus negara dan pemerintahan. Ke situlah hendaknya presiden melangkah," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Putusan MK Soal Polisi Pegang Jabatan Sipil, Pengamat: Harus Dilaksanakan
| Pewarta | : Moh Ramli |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |